PADANG, SUMATERA BARAT – Diduga. kesehatan di Kota Padang mendadak tercoreng oleh laporan hukum serius. Seorang oknum yang diduga berstatus sebagai pegawai P3K di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang.rumah sakit terbesar dan menjadi rujukan utama se-Sumatera Barat, resmi dilaporkan ke Polresta Padang atas dugaan penipuan kredit emas dengan kerugian fantastis.
Laporan ini bukan isapan jempol. Dokumennya sangat konkrit, ada nomor resmi, ada jam lapor, ada TKP, ada pasal yang menjerat.
IDENTITAS LAPORAN YANG SANGAT KONKRIT DAN TIDAK BISA DIBANTAH:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/1060/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG
STPL Nomor: STTLP/B/1060/X/2026/SPKT/POLRESTA PADANG
Tanggal & Jam Lapor: Jumat, 24 Oktober 2026, Pukul 16.49 WIB
Pelapor: Perempuan, Inisial N (39 Tahun), Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Warga Koto Tangah, Kota Padang
Terlapor: Perempuan, Inisial M (42 Tahun), Pekerjaan Tertulis KARYAWAN dalam LP
Kerugian: Rp 45.887.000,- (Empat Puluh Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah)*
Namun informasi paling mengejutkan yang dihimpun tim investigasi di lapangan adalah, terlapor M yang tertulis sebagai karyawan tersebut, diduga kuat adalah oknum P3K yang masih aktif bertugas di RSUP Dr. M. Djamil Padang.
TKP YANG MEMBUAT KASUS INI SEMAKIN MENGEJUTKAN – DI AREA RSUP SENDIRI
Inilah yang membuat laporan ini menjadi sorotan tajam dan tidak bisa dianggap remeh. Dalam Laporan Polisi yang ditandatangani oleh SPKT Polresta Padang, Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditulis secara gamblang:
Pada Hari Minggu, Tanggal 16 Maret 2026, Pukul 15.00 WIB, di Jl. Perintis Kemerdekaan – Area RSUP Dr. M. Djamil, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
TKP yang berada persis di lingkungan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan RI tersebut, menimbulkan pertanyaan besar: Apakah modus kredit emas fiktif ini dijalankan dengan memanfaatkan relasi atau kepercayaan yang dibangun di lingkungan rumah sakit? Apakah korban-korban lain juga berasal dari lingkungan yang sama?
KRONOLOGI TAJAM & MODUS OPERANDI YANG DIDUGA SANGAT RAPI – DATA FIKTIF JADI SENJATA UTAMA
Berdasarkan penelusuran mendalam tim redaksi terhadap isi laporan polisi dan keterangan korban, modus yang diduga digunakan terlapor M ini sangat sistematis, rapi, dan sulit terdeteksi oleh orang awam.
Tahap 1: Membangun Kepercayaan.
Terlapor M mendekati korban N. Dengan posisinya yang diduga sebagai P3K di RSUP besar, terlapor dengan mudah mendapatkan kepercayaan. Ia mengaku memiliki banyak jaringan nasabah yang ingin mengambil kredit emas secara cicilan.
Tahap 2: Menyerahkan Berkas Data Nasabah Fiktif.
Untuk meyakinkan korban agar mau membantu memfasilitasi atau menjadi perantara, terlapor M menyerahkan berkas berisi puluhan data nasabah. Berkas itu berisi nama lengkap, alamat, jumlah gram emas yang dikredit, nilai cicilan per bulan, dan tenor cicilan. Berkas itu terlihat sangat resmi dan meyakinkan.
Korban N yang tidak menaruh curiga, percaya bahwa data tersebut adalah data nasabah asli.
Tahap 3: Emas Diduga Dicairkan dan Dikuasai.
Berdasarkan berkas data fiktif itulah, emas diduga berhasil dicairkan dari toko emas atau lembaga pembiayaan. Namun emas tersebut diduga tidak pernah sampai ke tangan nasabah yang namanya tercantum. Emas tersebut diduga langsung diambil dan dikuasai sendiri oleh terlapor M.
Tahap 4: Cicilan Macet dan Terbongkarnya Kebohongan.
Setelah beberapa bulan, cicilan kredit emas tersebut macet total. Tidak ada pembayaran. Korban N mulai panik karena ia yang ikut bertanggung jawab atas fasilitasi kredit tersebut.
Korban N kemudian melakukan langkah investigasi yang sangat berani: Ia mendatangi langsung atau menghubungi satu per satu nama-nama yang ada di dalam berkas data nasabah pemberian terlapor M.
Hasilnya sangat mengejutkan dan menjadi bukti kunci dalam laporan polisi ini:
SELURUH DATA NASABAH YANG DIBERIKAN TERLAPOR M DIDUGA 100% FIKTIF.
Orang-orang yang namanya dicatut dan alamatnya ditulis di berkas tersebut, setelah dikonfirmasi mengaku TIDAK PERNAH, TIDAK KENAL, DAN TIDAK PERNAH MENGAJUKAN KREDIT EMAS APAPUN.
Artinya, korban telah ditipu dengan rangkaian kebohongan yang terencana. Korban mengalami kerugian murni Rp 45.887.000,- karena harus menanggung cicilan emas yang emasnya sendiri diduga telah dikuasai terlapor.
JIKA BENAR OKNUM P3K RSUP M DJAMIL, INI BUKAN LAGI KASUS BIASA – INI SKANDAL YANG MENCORING NAMA BAIK KEMENKES
Apabila dugaan bahwa terlapor M adalah oknum P3K RSUP M Djamil Padang terbukti benar, maka kasus ini telah naik kelas dari sekadar penipuan biasa menjadi skandal yang mencoreng nama baik institusi kesehatan negara.
RSUP Dr. M. Djamil Padang adalah ikon pelayanan kesehatan di Sumbar. Seluruh pegawainya, baik PNS maupun P3K, adalah abdi negara yang digaji dari uang rakyat dan terikat dengan kode etik yang sangat ketat.
Bagaimana mungkin seorang abdi negara yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan yang tulus, diduga malah menjalankan praktik penipuan dengan modus data fiktif hingga puluhan juta rupiah?
Ini menimbulkan 3 pertanyaan tajam yang wajib dijawab oleh manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang secara terbuka:
1. Benarkah saudari M (42) adalah P3K aktif di RSUP M Djamil? Di unit mana ia bertugas?
2. Apakah aktivitas penipuan kredit emas dengan data fiktif ini dilakukan pada jam dinas, memanfaatkan fasilitas rumah sakit, atau di luar jam dinas?
3. Apakah ada indikasi korban lain, terutama sesama pegawai, perawat, atau tenaga kesehatan di RSUP M Djamil yang juga menjadi korban dengan modus yang sama?
Jangan sampai ada kesan bahwa RSUP M Djamil tutup mata dan membiarkan oknumnya kebal hukum.
PASAL BERLAPIS DAN ANCAMAN PIDANA PENJARA YANG MENANTI – POLRESTA PADANG SERIUS
Polresta Padang tidak main-main dalam menangani kasus ini. Penyidik SPKT menerapkan dua pasal berlapis dari KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang ancamannya sangat serius:
1. Pasal 492 UU 1/2023 tentang Tindak Pidana Penipuan
Pasal ini menjerat pelaku yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
2. Pasal 486 UU 1/2023 tentang Perbuatan Curang / Penggelapan
Pasal ini menjerat pelaku yang dengan perbuatan curang merugikan keuangan orang lain.
Dengan kombinasi dua pasal ini, penyidik telah melihat adanya unsur kebohongan yang sistematis (membuat data nasabah fiktif) dan unsur penguasaan barang secara melawan hukum (diduga menguasai emas hasil pencairan fiktif).
Jika terbukti bersalah di pengadilan, terlapor terancam hukuman penjara hingga 4 TAHUN.
Saat ini, perkara dengan nomor LP/B/1060/X/2026 tersebut sudah resmi dilimpahkan dari SPKT ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti.
TIM INVESTIGASI MASIH MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI DARI TIGA PIHAK
Hingga berita investigasi super panjang dan tajam ini diterbitkan, tim redaksi masih terus melakukan upaya konfirmasi berimbang sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers:
-Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang:Untuk konfirmasi status kepegawaian P3K terlapor M.
Kasat Reskrim Polresta Padang: Untuk konfirmasi progres penyelidikan laporan LP/B/1060.
-Pihak Terlapor M (42): Untuk mendapatkan hak jawab atas tudingan penggunaan data nasabah fiktif dan penguasaan emas Rp 45,8 juta.
Kami memberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab.
CATATAN REDAKSI YANG SANGAT PENTING DAN WAJIB DIBACA:
Terlapor masih berstatus sebagai TERDUGA dan masih berinisial M. Keterangan status sebagai P3K RSUP M Djamil Padang masih dalam tahap penelusuran investigasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang. Kami menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
Redaksi membuka seluas-luasnya Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Prinsip kami jelas: Investigasi ini menuntut kejelasan berbasis bukti. Apabila ada pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Apabila tidak terbukti, jelaskan hasilnya kepada publik secara transparan. Isu dugaan kebal hukum tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi liar di masyarakat, tetapi harus dijawab melalui transparansi dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.*
Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, dengan terlapor yang sama, diminta segera melapor ke Satreskrim Polresta Padang.
*Tim Investigasi – Padang
