Tanah Datar, 3 Juni 2026 – Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai NasDem, Dr. (H.C.) Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M., membuka secara resmi kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual hasil kerja sama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat..
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Faisal Rahman, S.E., S.H., M.H., Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desmainar, S.H., M.H., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mochhamad Lutfi Suryana dari Biro Hubungan Kerja Sama Kementerian Hukum RI, Muhammad Jajuli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Rhama Dhani Anggara Elsadi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, unsur Forkopimca Kecamatan Lintau Buo, Wali Nagari Taluak beserta perangkat nagari, kepala sekolah, majelis guru, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta ratusan peserta dan tamu undangan.
Dalam sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi kreatif berbasis inovasi.
Menurutnya, masyarakat Minangkabau memiliki tradisi intelektual yang kuat dan telah melahirkan banyak tokoh besar di bidang agama, pendidikan, hukum, pemerintahan, perdagangan, dan kebudayaan yang dikenal hingga tingkat nasional maupun internasional.
"Orang Minangkabau dikenal sebagai masyarakat yang kaya dengan ide, kreativitas, dan semangat kewirausahaan. Karena itu, setiap karya, merek, inovasi, dan hasil pemikiran masyarakat harus memperoleh perlindungan hukum agar memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya," ujar M. Shadiq.
Mantan Bupati Tanah Datar dua periode itu menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing produk daerah.
Ia menilai Tanah Datar memiliki banyak potensi yang layak dilindungi, mulai dari produk UMKM, kerajinan rakyat, kuliner khas Minangkabau, karya seni budaya, hingga inovasi yang lahir dari generasi muda dan dunia pendidikan.
"Kita ingin karya anak nagari tidak hanya dikenal di Sumatera Barat atau Indonesia, tetapi juga mampu menembus pasar internasional. Untuk itu, perlindungan kekayaan intelektual harus menjadi perhatian bersama," tegasnya.
Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII yang membidangi hukum dan hak asasi manusia, M. Shadiq menyatakan akan terus mendorong peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan berbagai program edukasi hukum dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Wali Nagari Taluak, Pendi Aswil, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada M. Shadiq Pasadigoe yang telah menghadirkan program Kementerian Hukum RI langsung ke Kecamatan Lintau Buo.
"Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian Bapak M. Shadiq Pasadigoe terhadap masyarakat Tanah Datar. Beliau terus memperjuangkan berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk peningkatan pemahaman hukum melalui kegiatan kekayaan intelektual ini," kata Pendi Aswil.
Kegiatan berlangsung dengan antusias melalui sesi sosialisasi dan dialog interaktif mengenai hak cipta, merek, paten, desain industri, serta berbagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual lainnya. Para peserta juga memperoleh informasi mengenai prosedur pendaftaran dan manfaat hukum yang dapat diperoleh dari perlindungan kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak karya, inovasi, dan produk unggulan masyarakat yang terlindungi secara hukum, memiliki nilai tambah ekonomi, serta mampu mengangkat marwah Minangkabau dan Indonesia di tingkat nasional maupun internasional.
TIM

